Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Duta Besar (Dubes) Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Guèrend, mengatakan sektor peradilan yang kuat penting dalam melindungi lingkungan hidup, termasuk sumber daya air.
"Uni Eropa memiliki kerangka kerja yang kuat di bidang sumber daya air, seperti halnya perlindungan alam. Begitu besar manfaat air sehingga diperlukan pengelolaan sumber daya air," kata Vincent saat diskusi pelestarian alam dan penegakan hukum di Papua, di Jayapura, Kamis (22/3/2018).
Menurutnya, perlindungan sumber daya air merupakan prinsip utama kebijakan Uni Eropa. Untuk itu, paradilan merupakan perangkat penting dalam melindungi lingkungan hidup.
"Pelatihan gabungan yang dilaksanakan di Jayapura dan difasilitasi oleh proyek SUSTAIN yang didanai oleh Uni Eropa adalah realisasi kerjasama Uni Eropa dan Indonesia dalam upaya untuk memulihkan kerusakan dan kerugian lingkungan melalui gugatan perdata lingkungan," ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Unit Pemerintahan Demokratik dan Pengentasan Kemiskinan UNDP, Siprianus Bate Soro mengatakan Papua dan Papua Barat memiliki sepertiga dari seluruh hutan tropis di Indonesia.
Deforestasi di kedua provinsi itu menimbulkan dampak buruk yang besar dalam mempertahankan sumber daya air terhadap mata pencarian masyarakat Papua.
"Kita saksikan di seluruh dunia, kerusakan lingkungan, dan perubaham iklim menimbulkan krisis terkait persedian air," kata Siprianus.
UNDP Indonesia, lanjutnya, sangat mengerti degradasi ekosistem akibat ulah manusia terjadi di banyak tempat, dan akan berpotensi untum terus terjadi.
"Kita lihat banjir, kekeringan dan populasi air diperburuk oleh vegetasi," ujarnya.
Dengan demikian, proyek SUSTAIN memberikan dukungan teknis bagi Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan di bawahnya untuk meningkatkan transparansi integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat.
"Para hakim dan pemangku kepentingan sektor peradilan lain yang lebih handal akan mampu melindungi sumber daya alam Indonesia dengan lebih baik, termasuk melindungi sumber daya air yang sangat penting," kata dia.
Oleh karena itu pelatihan terpadu menggunakan multi-door yang mencakup hukum administratif, perdata dan pidana untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan serta meningkatkan kapasitas dan konpetensi antar lembaga pemerintah dalam menangani perkara lingkungan hidup.
"Cara ini terbukti efektif, yang mana pada 2014, PT. Kallista Alam di Aceh diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp365 miliar akibat kerusakan alam yang disebabkan oleh pembakaran lahan gambut, sedangkan para pemimpin perusahaan itu dijerat dengan hukum pidana," katanya.
Diskusi yang digelar di salah satu hotel di Jayapura, dihadiri Direktur Program Papua WWF, Benja Viktor Mambai, para hakim, jaksa, organisasi lingkungan hidup serta awak media cetak dan elektronik Kota Jayapura. (*)