
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Massa pendukung enam calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Papua Barat. Dalam aksi ini mereka mendesak Gubernur Papua Barat dan Mendagri segera melantik enam calon anggota MRPB periode 2017-2022 sesuai Amar putusan Mahkamah Agung RI.
Keenam calon anggota MRPB tersebut adalah Leonard Yarollo, Aleda E Yoteni, Ismail I Watora, Lusia I Hegemur, Rafael Sodefa, Yafet V Wainarisi.
Salah satu calon anggota MRPB, Ismail I. Watora mengatakan, tuntutan masyarakat jelas dan beralasan.
“Selama ini kami sudah taat aturan dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Hasilnya pun sudah ada melalui putusan MA. Maka kami desak Gubernur dan Mendagri segera laksanakan putusan hukum tetap itu,” ujarnya, Kamis (26/9/2019).
Sementara, Leonard Yarollo, penanggung jawab aksi mengatakan, pasca putusan MA maka otomatis enam anggota MRPB aktif yakni Yusak Kambuaya, Levinus Wanggai, Flora Rumbekwan, Amiruddin Sabuku, Septer Werbete dan Agustina Hombore tidak punya hak lagi menerima gaji atau kegiatan reses dan hak-hak lain yang mengikat.
“Hukum harus ditegakkan karena hukum adalah Panglima tertinggi di NKRI,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Baesarah Wael, mengatakan, Gubernur Papua barat sudah menyurati MRPB sejak 9 September 2019, untuk memberhentikan enam anggota MRPB aktif sesuai dengan tata tertib yang berlaku di internal MRPB.
“Setelah memberhentikan, MRPB kemudian mengisi nama-nama anggota baru dengan berita acara Keputusan MRPB. Berita acara tersebut kemudian diserahkan kembali ke Gubernur untuk dilanjutkan ke Kemendagri untuk di SK-kan, sehingga legitimasinya jelas,” ujar Baesarah kepada wartawan di halaman kantor Gubernur Papua Barat.
Menurutnya, mekanisme yang harus dilakukan adalah pleno pemberhentian enam anggota aktif oleh MRPB.
“Pemprov sudah melaksanakan tugasnya. Tinggal MRPB lanjutkan,” bebernya.
Sebelumnya, Ketua MRPB Maksi Nelson Ahoren, belum dapat memastikan pelaksanaan rapat pleno penggantian anggota MRPB. Menurutnya, MRPB punya tata tertib dan aturan internal. Salah satunya dengan melakukan pertimbangan terhadap berbagai keputusan.
“Kami akan pertimbangkan lagi, karena kami punya tata tertib di internal lembaga,” ujar Ahoren. (*)
Editor: Edho Sinaga