
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mappi dipecat karena melakukan tindak pidana korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Betul ada dua orang, satunya pejabat eselon II, sedangkan satu lagi saya tidak ingat persis. Tetapi jelasnya mereka telah diberhentikan sebagai ASN,” ujar Bupati Mappi, Kristosimus Agawemu, kepada sejumlah wartawan, Jumat (19/7/2019).
Dikatakan, edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), harus dijalankan. Meskipun harus ada pertimbangan kemanusiaan yang bisa diambil.
“Kami juga berpikir tentang keluarganya, namun aturan mengisyaratkan seperti demikian sehingga tetap dilaksanakan,” katanya.
“Cukup berat saya menyikapi surat edaran Mendagri, lantaran banyak pertimbangan (yang harus) dipikirkan,” imbuhnya.
Ditegaskan, sebagai ASN harus memahami bahwa waktu bekerja, selalu ada aturan baru yang diturunkan dari pusat. Olehnya, perlu memahami regulasi terbaru yang diberikan.
“Jangan sampai orang berasumsi bahwa karena bupati tak suka, sehingga mengeluarkan surat pemecatan. Bukan seperti begitu. Justru karena aturan yang mengisyaratkan,” katanya.
Sementara di Kabupaten Merauke, Sekretaris Daerah (Sekda), Daniel Pauta, mengatakan sebanyak 15 ASN dari pejabat eselon II, III, dan IV, dipecat karena melakukan tindak pidana korupsi.
“Ya, mereka sudah dipecat, lantaran telah ada kekuatan hukum tetap di pengadilan. Jika bersangkutan masih banding atau kasasi, tentunya surat pemecatan tak dikeluarkan terlebih dahulu,” ujarnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari