
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Majuro, Jubi – Presiden Kepulauan Marshall menegaskan, bahwa keputusan pengadilan yang membatalkan pemungutan suara pemilu melalui pos oleh warga negara di luar negeri, akan melindungi integritas sistem pemungutan suara.
Hilda Heine juga menuduh kandidat-kandidat yang mengkritik pendirian pemerintah, telah mendukung korupsi dan vote stacking. Sebelumnya, upaya terakhir untuk mengembalikan pemungutan suara pemilu lewat pos untuk pemilu nasional Senin ini (18/11/2019), gagal saat Mahkamah Agung menolak mosi darurat untuk mempertimbangkan kembali keputusan Oktober lalu.
Presiden Heine mengungkapkan bahwa pemerintahnya telah berupaya untuk menemukan cara, agar warga negaranya di luar negeri dapat berpartisipasi dalam pemilu dengan aman, namun sekarang semuanya tergantung dari pemerintah yang baru terpilih untuk menangani masalah-masalah itu.
Ia mengakui bahwa keputusan itu tidak disukai banyak pihak, namun ia menekankan prioritas utama bagi pemerintahnya adalah mengambil tindak tegas atas korupsi. Ia berkata dalam pemilu sebelumnya, beberapa pemilih di luar negeri mengambil keuntungan dari minimnya keamanan dari sistem pemilihan itu, dan terlibat dalam hal-hal yang ilegal seperti vote staking dan multiple voting.
“Kami tahu bahwa beberapa oknum akan mengambil formulir suara dan memilih atas nama orang lain, dan kami tahu perbuatan ilegal lainnya juga terjadi, semua ini terjadi karena sampai saat ini integritas sistem surat suara di luar negeri masih tidak bisa dijamin,” jelas Heine.
“Pemerintahan saya telah bekerja selama masa parlemen ini untuk memberantas korupsi dalam berbagai bentuk, yang sayangnya sudah terjadi sebelumnya, dan kita harus terus memastikan bahwa tidak ada kecurangan dalam pemilihan ini,” tegasnya.
Heine meminta semua orang Marshall yang percaya akan integritas untuk mendukung keputusan tersebut.
Dia menambahkan bahwa politisi-politisi yang mengkritik keputusan itu, dan ingin mengembalikan sistem pemilu melalui pos tanpa struktur, adalah mereka yang hanya bisa terpilih berkat kecurangan saat pemilu.
Sementara itu, pada pukul 19:01, Senin (18/11/2019), setelah pemilu nasional Kepulauan Marshall berakhir, sistem untuk pemungutan suara pemilu melalui pos akan kembali berlaku, sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani pekan lalu. Ini berarti mulai Senin malam, ketika semua TPS ditutup di Kepulauan Marshall, sistem pemungutan suara melalui pos akan kembali berlaku untuk pemilu berikutnya. (RNZI)
Editor: Kristianto Galuwo